Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Banjarmasin Diundur Sepekan

Kompas.com - 21/08/2020, 10:47 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Untuk itu, dalam waktu dekat, Perwali akan dilakukan revisi terlebih dahulu sebelum diterapkan.

"Penyesuaian yang baru ini tentu harus kita sosialisasikan kembali kepada warga Kota Banjarmasin sehingga kita memperpanjang masa sosialisasi hingga akhir Agustus," jelas Machli.

Baca juga: Tak Pakai Masker di Banjarmasin Siap-siap Didenda Rp 100.000

Sebelumnya, Pemkot Banjarmasin akan menerapkan Perwali sanksi denda uang bagi pelanggar protokol kesehatan, terutama yang tidak mengenakan masker.

Setiap warga Banjarmasin yang kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah maka akan didenda sebesar Rp 100.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com