Untuk itu, dalam waktu dekat, Perwali akan dilakukan revisi terlebih dahulu sebelum diterapkan.
"Penyesuaian yang baru ini tentu harus kita sosialisasikan kembali kepada warga Kota Banjarmasin sehingga kita memperpanjang masa sosialisasi hingga akhir Agustus," jelas Machli.
Baca juga: Tak Pakai Masker di Banjarmasin Siap-siap Didenda Rp 100.000
Sebelumnya, Pemkot Banjarmasin akan menerapkan Perwali sanksi denda uang bagi pelanggar protokol kesehatan, terutama yang tidak mengenakan masker.
Setiap warga Banjarmasin yang kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah maka akan didenda sebesar Rp 100.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.