Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Protokol Kesehatan di Banjarmasin Bakal Didenda Rp 150.000

Kompas.com - 21/07/2020, 14:56 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banjarmasin akan menerapkan sanksi denda sebesar Rp 150.000 bagi pelanggar protokol kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi mengatakan, besaran denda bervariasi, tergantung tingkat pelanggaran.

Sanksi denda tersebut terutama menyasar mereka yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Jika ada masyarakat yang tidak bermasker saat beraktivitas di luar rumah Pemkot Banjarmasin akan menjatuhkan denda maksimal Rp 150.000," ujar Machli Riyadi dalam keterangan yang diterima, Selasa (21/7/2020).

Baca juga: Soal Denda Pelanggar Protokol Kesehatan, Walkot Banjarmasin Tunggu Instruksi Presiden

Machli menjelaskan, sanksi denda tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasin.

Pihaknya akan menyempurnakan draft Perwali dalam satu hingga dua hari ke depan.

"Kita akan menyempurnakan draft Perwalinya dalam satu atau dua hari ke depan. Akan kita sempurnakan lagi agar pemberian sanksi ini bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," jelasnya.

Baca juga: Positif Corona, Seorang Dokter di RSUD Ulin Banjarmasin Meninggal Dunia

Machli menambahkan, denda yang didapatkan dari para pelanggar akan disetorkan ke kas daerah.

Dia berharap adanya sanksi denda tersebut akan membuat masyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas di luar rumah.

"Lebih baik sediakan masker cuma Rp 5.000 saja dari pada kena denda Rp 150.000," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com