Salin Artikel

Penerapan Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Banjarmasin Diundur Sepekan

Semestinya, sanksi denda uang tersebut telah diterapkan hari ini setelah disosialisasikan selama 14 hari.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengatakan, ditundanya Perwali protokol kesehatan setelah mempertimbangkan masukan dari Kapolda Kalsel dan juga Dandim Banjarmasin.

Dua institusi tersebut bersama Pemkot Banjarmasin masih menjalankan program bagi-bagi masker sehingga masa sosialisasi akan ditambah selama tujuh hari ke depan.

"Ditambah lagi kan program seribu masker kita belum terdistribusikan semua. Ingin memastikan saja," ujar Ibnu Sina dalam keterangan yang diterima, Jumat (21/8/2020).

Selain masih menjalankan program bagi-bagi masker, masa sosialisasi yang hanya 14 hari dianggap Ibnu Sina terlalu cepat.

Masyarakat ujar dia dikhawatirkan tidak siap jika kedapatan melanggar protokol kesehatan, terutama tidak mengenakan masker.

"Sepertinya kita perlu ada tambahan waktu satu minggu lagi, baru kemudian tanggal 28 Agustus nanti kita diterapkan," tambahnya.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi, mengatakan, Perwali sanksi denda uang juga harus menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2020.


Untuk itu, dalam waktu dekat, Perwali akan dilakukan revisi terlebih dahulu sebelum diterapkan.

"Penyesuaian yang baru ini tentu harus kita sosialisasikan kembali kepada warga Kota Banjarmasin sehingga kita memperpanjang masa sosialisasi hingga akhir Agustus," jelas Machli.

Sebelumnya, Pemkot Banjarmasin akan menerapkan Perwali sanksi denda uang bagi pelanggar protokol kesehatan, terutama yang tidak mengenakan masker.

Setiap warga Banjarmasin yang kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah maka akan didenda sebesar Rp 100.000.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/21/10473691/penerapan-denda-bagi-pelanggar-protokol-kesehatan-di-banjarmasin-diundur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke