Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Banjarmasin Diundur Sepekan

Kompas.com - 21/08/2020, 10:47 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) sanksi denda uang bagi pelanggar protokol kesehatan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), diundur sepekan.

Semestinya, sanksi denda uang tersebut telah diterapkan hari ini setelah disosialisasikan selama 14 hari.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengatakan, ditundanya Perwali protokol kesehatan setelah mempertimbangkan masukan dari Kapolda Kalsel dan juga Dandim Banjarmasin.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan Berulang Kali, Kantor hingga Hotel Bisa Ditutup dan Denda Rp 150 Juta

Dua institusi tersebut bersama Pemkot Banjarmasin masih menjalankan program bagi-bagi masker sehingga masa sosialisasi akan ditambah selama tujuh hari ke depan.

"Ditambah lagi kan program seribu masker kita belum terdistribusikan semua. Ingin memastikan saja," ujar Ibnu Sina dalam keterangan yang diterima, Jumat (21/8/2020).

Selain masih menjalankan program bagi-bagi masker, masa sosialisasi yang hanya 14 hari dianggap Ibnu Sina terlalu cepat.

Masyarakat ujar dia dikhawatirkan tidak siap jika kedapatan melanggar protokol kesehatan, terutama tidak mengenakan masker.

"Sepertinya kita perlu ada tambahan waktu satu minggu lagi, baru kemudian tanggal 28 Agustus nanti kita diterapkan," tambahnya.

Baca juga: Pergub Anies: Denda hingga Rp 150 Juta untuk Restoran dan Kafe yang Berulang Kali Langgar Protokol Kesehatan

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi, mengatakan, Perwali sanksi denda uang juga harus menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com