Doni menduga, narapidana itu nekat kabur karena rindu keluarga.
"Dari penelusuran ke orang dekatnya, dia mengeluhan kangen kepada istri dan anaknya," jelas Doni.
Kurang personel
Doni mengakui, Lapas Pajangan kekurangan personel untuk mengawasi narapidana. Terutama, petugas yang berjaga di menara.
Baca juga: Terjadi 2019, Ini Kronologi Kasus Polisi yang Minta Rp 1 Juta Saat Tilang Turis Jepang
Selain itu, bangunan lapas yang tergolong sudah lama belum memenuhi aturan tinggi tembok yang ditetapkan, setinggi enam meter.
Saat ini, tembok di Lapas Pajangan memiliki tinggi empat setengah meter.
Menurut Doni, Musmulyadin merupakan narapidana yang cenderung pendiam. Ia ditahan atas perkara tindak pidana pencurian, dan terbukti melanggar pasal 363 KUHP dengan masa hukuman satu tahun empat bulan dan sudah menjalani masa penahanan tiga bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.