Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua dari 63 Kepala SMP di Inhu yang Diperas Oknum Jaksa Akan Diperiksa Kembali karena Serahkan Uang

Kompas.com - 19/08/2020, 11:10 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua dari 63 kepala sekolah menengah pertama (SMP) Negeri se Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, akan diperiksa kembali terkait kasus pemerasan yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah tiga orang oknum jaksa di Kejari Inhu yang memeras kepala sekolah ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa pekan lalu, seluruh kepala sekolah sudah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk penyelidikan kasus pemerasan tersebut.

"Kemungkinan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kemarin saya dipanggil sama Kejati Riau bahwasanya sudah ada surat dari Kejagung perkara ini ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada dua orang kepsek (kepala sekolah) SMP," sebut Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau Taufik Tanjung saat diwawancarai Kompas.com di Pekanbaru, Rabu (19/8/2020).

Baca juga: 63 Kepsek Kompak Mundur, Diperas Oknum Jaksa yang Kongkalikong dengan LSM


Dua kepala SMP serahkan uang ke jaksa

Dua orang kepala sekolah itu, sebut dia, diperiksa karena mereka berdua menyerahkan uang saat diperas oknum jaksa.

"Uang yang diserahkan kepada oknum jaksa bervariasi. Waktu itu ada empat kali penyerahan uang tersebut. Ada yang Rp 65 juta, Rp 25 juta, Rp 35 juta, Rp 44 juta. Nominalnya itu sekitar Rp 1,4 miliar," sebut Taufik.

Menurut Taufik, agenda pemeriksaan dua kepala sekolah tersebut pada Jumat (14/8/2020).

Namun, surat pemanggilan sampai saat ini belum diterima untuk diserahkan kepada kepala sekolah.

"Tapi, mungkin dalam minggu ini diperiksa. Bisa jadi diperiksa oleh Kejagung atau tidak menutup kemungkinan cukup pemeriksaan dari Kejati Riau," ujar Taufik.

Baca juga: Kasus Pemerasan 63 Kepsek di Riau, 6 Pejabat Kejari Inhu Dijatuhi Hukuman Disiplin

Dengan telah ditetapkan tiga oknum Kejari Inhu sebagai tersangka kasus pemeriksaan kepala sekolah, Taufik berharap Kejagung profesional menyikapi kasus ini.

"Kita mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejagung dan Kejati Riau yang telah menindaklanjuti kasus ini. Dan para kepsek sangat merasa puas dengan langkah hukum yang dilakukan Kejagung. Kita harap kedepannya perbuatan (pemerasan yang dilakukan oknum jaksa) ini tidak terjadi lagi," ucap Taufik.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com