Sementara itu, sebelumnya disebutkan ada 64 kepala sekolah SMP Negeri yang diperas oknum Kejari Inhu. Namun, data yang valid hanya 63 kepala SMP.
"Sebenarnya cuma 63 kepsek. Ada kesalahan data waktu itu, ternyata satu sekolah (SMP) rupanya beda wilayah," sebut Taufik.
Untuk diketahui, tiga orang oknum jaksa di Kejari Inhu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan 63 kepala sekolah se Kabupaten Inhu.
Tiga oknum jaksa itu, yakni Hayin Suhikto selaku Kepala Kejari Inhu, Ostar Al Pansri selaku Kasi Pidana Khusus, dan Rionald Febri Rinando selaku Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti.
Mereka bertiga kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, Jakarta, sejak Jumat (14/8/2020) lalu.
Sebagaimana diberitakan, 63 kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020).
Mereka mengundurkan diri karena sudah tidak tahan akibat mendapat tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Bahkan, para kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM.
Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang, jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS itu.
Karena sudah tidak nyaman, semua kepala SMP tersebut kompak dan sepakat mengundurkan diri. Surat pengunduran diri diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.