Salin Artikel

Dua dari 63 Kepala SMP di Inhu yang Diperas Oknum Jaksa Akan Diperiksa Kembali karena Serahkan Uang

Pemeriksaan ini dilakukan setelah tiga orang oknum jaksa di Kejari Inhu yang memeras kepala sekolah ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa pekan lalu, seluruh kepala sekolah sudah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk penyelidikan kasus pemerasan tersebut.

"Kemungkinan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kemarin saya dipanggil sama Kejati Riau bahwasanya sudah ada surat dari Kejagung perkara ini ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada dua orang kepsek (kepala sekolah) SMP," sebut Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau Taufik Tanjung saat diwawancarai Kompas.com di Pekanbaru, Rabu (19/8/2020).

Dua kepala SMP serahkan uang ke jaksa

Dua orang kepala sekolah itu, sebut dia, diperiksa karena mereka berdua menyerahkan uang saat diperas oknum jaksa.

"Uang yang diserahkan kepada oknum jaksa bervariasi. Waktu itu ada empat kali penyerahan uang tersebut. Ada yang Rp 65 juta, Rp 25 juta, Rp 35 juta, Rp 44 juta. Nominalnya itu sekitar Rp 1,4 miliar," sebut Taufik.

Menurut Taufik, agenda pemeriksaan dua kepala sekolah tersebut pada Jumat (14/8/2020).

Namun, surat pemanggilan sampai saat ini belum diterima untuk diserahkan kepada kepala sekolah.

"Tapi, mungkin dalam minggu ini diperiksa. Bisa jadi diperiksa oleh Kejagung atau tidak menutup kemungkinan cukup pemeriksaan dari Kejati Riau," ujar Taufik.

Dengan telah ditetapkan tiga oknum Kejari Inhu sebagai tersangka kasus pemeriksaan kepala sekolah, Taufik berharap Kejagung profesional menyikapi kasus ini.

"Kita mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejagung dan Kejati Riau yang telah menindaklanjuti kasus ini. Dan para kepsek sangat merasa puas dengan langkah hukum yang dilakukan Kejagung. Kita harap kedepannya perbuatan (pemerasan yang dilakukan oknum jaksa) ini tidak terjadi lagi," ucap Taufik.


Kesalahan data, hanya 63 kepsek di Inhu yang diperas oknum jaksa

Sementara itu, sebelumnya disebutkan ada 64 kepala sekolah SMP Negeri yang diperas oknum Kejari Inhu. Namun, data yang valid hanya 63 kepala SMP.

"Sebenarnya cuma 63 kepsek. Ada kesalahan data waktu itu, ternyata satu sekolah (SMP) rupanya beda wilayah," sebut Taufik.

Untuk diketahui, tiga orang oknum jaksa di Kejari Inhu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan 63 kepala sekolah se Kabupaten Inhu.

Tiga oknum jaksa itu, yakni Hayin Suhikto selaku Kepala Kejari Inhu, Ostar Al Pansri selaku Kasi Pidana Khusus, dan Rionald Febri Rinando selaku Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang  Bukti.

Mereka bertiga kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, Jakarta, sejak Jumat (14/8/2020) lalu.

Sebagaimana diberitakan, 63 kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020).

Mereka mengundurkan diri karena sudah tidak tahan akibat mendapat tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Bahkan, para kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM.

Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang, jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS itu.

Karena sudah tidak nyaman, semua kepala SMP tersebut kompak dan sepakat mengundurkan diri. Surat pengunduran diri diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/19/11103211/dua-dari-63-kepala-smp-di-inhu-yang-diperas-oknum-jaksa-akan-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke