Pelaku kemudian menyusul kedua korban ke dalam kamar dan membuka pakaian kedua korban.
Karena tindakan bejat itu, NR berteriak kencang. Teriakan itu mengundang perhatian keluarga dan warga.
Baca juga: Cerita Relawan Rayakan Kemerdekaan Bersama Anak-anak Pengungsi Kebakaran Kampung Deke
Warga yang tak kuasa menahan amarah menghajar pelaku hingga babak belur. Polisi yang datang beberapa saat setelah itu langsung mengamankan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam melanggar Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.