Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Kasus Pengambilan Jenazah Covid-19 di Makassar Akan Diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 18/08/2020, 18:06 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RSUD Daya yang melibatkan anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso memasuki tahap baru.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, berkas perkara Andi Hadi beserta seorang rekannya bernama Andi Nurahmat yang turut jadi tersangka telah dinyatakan rampung.

Polisi akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Sudah (lengkap) dan sudah P21. Tinggal menunggu info Jaksa Penuntut Umum untuk tahap 2," kata Agus saat dikonfirmasi Kompas.com melalui WhatsApp, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: Anggota DPRD Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah Covid-19 Dikenakan Wajib Lapor

Dalam proses pemberkasan, kata Agus, penyidik tetap menjerat kedua tersangka dengan Pasal 93 ayat 1 Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Selain itu, polisi juga menggunakan Pasal 212 KUHP atau Pasal 214 KUHP juncto Pasal 56.

"Jadi tidak ada perubahan pasal," imbuh Agus.

Saat ini, Andi Hadi bersama Andi Nurahmat tidak ditahan oleh penyidik Polrestabes Makassar.

Keduanya dinilai sangat kooperatif sehingga hanya dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Anggota DPRD Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah Covid-19 Terancam 7 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan oknum anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso sebagai tersangka dalam kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya pada Juni 2020.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Andi Hadi ditetapkan tersangka bersama seorang rekannya yang turut terlibat dalam pengambilan jenazah itu berinisial AN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com