Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Tersangka, Anggota DPRD Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah Covid-19 Terancam 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/07/2020, 20:11 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Adapun kasus yang menjeratnya, berkaitan dengan pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya pada Juni 2020 lalu.

Dalam gelar perkara yang dilakukan polisi pada Jumat (10/7/2020), Andi Hadi dianggap telah melanggar Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 335, 336, dan 55 KUHP juncto Pasal 93 undang-undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.

"Benar sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (13/7/2020).

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tambah Ibrahim.

Baca juga: Anggota DPRD Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah Covid-19 Jadi Tersangka

Sebagai informasi, kasus tersebut bermula saat jenazah PDP Covid-19 yang beralamat di Komplek Taman Sudiang Indah itu akan dilakukan pemakaman dengan protokol kesehatan oleh pihak rumah sakit.

Namun, karena hasil swab tes saat itu belum keluar, pihak keluarga memaksa jenazah tetap dibawa ke rumah duka.

Pihak rumah sakit awalnya tidak mengizinkan.

Namun setelah mendapat jaminan dari anggota DPRD Makassar Andi Hadi tersebut, Tim Gugus yang bertugas akhirnya menyerahkan jenazah tersebut dapat dibawa pulang.

Baca juga: Anggota DPRD Makassar Jamin Pengambilan Jenazah Covid-19, Badan Kehormatan: Tidak Salah

Setibanya dibawa ke rumah duka, hasil swab tes jenazah pasien bersangkutan keluar dan dinyatakan positif.

Tapi meski sudah mendapat informasi itu, pihak keluarga tetap melanjutkan proses pemakaman tanpa menggunakan prosedur kesehatan.

Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com