KNKT menyimpulkan, kecelakaan itu diakibatkan kesalahan prosedur mengemudi oleh pengemudi truk.
“Kalau angin tekor, itu kesalahan prosedur mengemudi,” tegas dia.
Menurut dia, jika melalui turunan, mesti menggunakan rem pembantu untuk mengurangi kecepatan, sehingga rem utama tidak bekerja terlalu berat.
Selain itu, truk yang kecelakaan tersebut juga kelebihan muatan. Dia mengangkut 16 ton kedelai.
Baca juga: Iring-iringan Mobil Polisi Alami Kecelakaan Beruntun, Ini Penyebabnya
Padahal, daya angkut yang seharusnya maksimal 6 ton.
Wildan menegaskan, jalan turun minimal sepanjang 1,5 kilometer harus disediakan jalur penyelamat.
“Membangun jalur penyelemat ini wilayah Kemeterian PUPR, biasanya warga tidak mau dibeli tanahnya,” papar dia.
Perlu kerja sama dengan pemda setempat, yakni membangun jalur penyelamat di jalur kiri jalan yang menurun.