Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Panther Tertabrak KA Dhoho di Kediri yang Mengakibatkan 3 Orang Tewas, Mobil Terseret 300 Meter

Kompas.com - 17/08/2020, 16:51 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Sebuah mobil Isuzu Panther bernomor polisi AG 1389 GN tertabrak kereta api Rapih Dhoho jurusan Surabaya-Blitar di perlintasan tanpa palang di Desa Baye, Kecamatan Kayen Kdiul, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (17/8/2020).

Akibatnya, tiga orang yang ada di dalam mobil tersebut tewas di lokasi kejadian. Ketiga korban itu terdiri dari dua orang penumpang beserta sopirnya.

Bahkan, mobil sempat terseret hingga 300 meter.

Baca juga: Polisi Cari Pengemudi Mobil Kijang yang Halangi Ambulans Saat Bawa Pasien Kritis

Masing-masing korban adalah Suwito (65) dan Nurkotim (55), keduanya warga Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri serta Etik (50) warga Kelurahan Ngampel, Kota Kediri.

Kepala Seksi Humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo mengatakan, peristiwa itu bermula saat mobil berpenumpang dua orang yang dikendarai Suwito hendak pergi ke Pare untuk keperluan pengobatan.

Saat di lokasi kejadian, Suwito diduga kurang berhati-hati. Pasalnya, saat melintas, secara bersamaan datang KA Rapih Dhoho dari arah Surabaya.

Baca juga: Detik-detik Polisi Dibacok Geng Motor Saat Atur Lalu Lintas, 9 Orang Diamankan

Karena jarak yang cukup dekat sehingga kecelakaan pun tidak dapat terhindarkan.

Akibat benturan yang keras menyebabkan mobil mengalami kerusakan yang cukup parah, bahkan mboil sempat terseret hingga 300 meter.

"Ketiga korban meninggal dunia di lokasi kejadian," katanya dalam keterangan tertulis, Senin.

"Para korban dibawa ke RS Bhayangkara," sambungnya.

Baca juga: Minibus Tertabrak KA Rapih Dhoho di Kediri, 3 Tewas

Sementara itu, Kepala Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, di lokasi kecelakaan itu memang tidak ada palang pintu.

Namun, sambungnya, sudah dilengkapi dengan rambu-rambu.

"Juga ada early warning system tanda kereta mau lewat," kata Ixfan saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas sebagaimana diatur melalui perundangan yang ada, demi keselamatan bersama.

Baca juga: Tiga Jaksa yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan 63 Kepala SMP di Riau Ditahan di Rutan Salemba

 

(Penulis : Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com