Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Jaksa yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan 63 Kepala SMP di Riau Ditahan di Rutan Salemba

Kompas.com - 17/08/2020, 13:46 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Tiga oknum jaksa ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap 63 kepala sekolah menegah pertama (SMP) se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Ketiga tersangka itu yakni HS, OAP, dan RFR.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau, Taufik Tanjung.

Baca juga: Polisi Cari Pengemudi Mobil Kijang yang Halangi Ambulans Saat Bawa Pasien Kritis

Kata Taufik, ketiga tersangka sudah dibawa oleh Kejagung dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Mereka, lanjut Taufik, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (14/8/2020).

"Kasusnya diserahkan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Riau kepada Kejaksaan Agung (Kejagung)," katanya kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (17/8/2020).

Baca juga: Tiga Jaksa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan 63 Kepala SMP di Inhu Riau

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com