Saat diperas itu ia diminta untuk memberikan sejumlah barang, seperti sepeda motor, satu kapling tanah, uang Rp 25 juta, dan biaya menginap di hotel sebesar Rp 3,3 juta.
Baca juga: 9 Oknum Polisi Penganiaya Zaenal Divonis 10 Bulan hingga 1 Tahun Penjara
Akibat pemerasan itu, akhirnya ia bangkrut. Bahkan sekarang sudah tak memiliki tempat tinggal.
Oleh karena itu dirinya memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan pelaku dan berharap ada keadilan.
Terkait dengan laporan dugaan pemerasan yang dilakukan anggotanya itu, Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengaku jika Iptu AM saat ini sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Bahkan, saat ini yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar.
"Saat ini sudah tahap satu penyidikan di Kejaksaan. Selain itu juga disita barang bukti (sepeda) motor," kata Temmangnganro.
Tidak hanya kasus pemerasan, menurutnya yang bersangkutan juga dilaporkan oleh tiga Polwan atas dugaan kasus pelecehan seksual.
Penulis : Kontributor Bulukumba, Nurwahidah | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.