Salin Artikel

Pengakuan Korban Pemerasan Eks Kasat Reskrim Polres Selayar: Kalau Tak Beri Uang, Adik Saya Disiksa

KOMPAS.com - Rasman, seorang mantan kontraktor di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi.

Terduga pelaku tersebut tak lain adalah mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar berinisial Iptu AM.

Diceritakan Rasman, pemerasan yang dilakukan itu terjadi pada Juli 2018.

Saat itu adiknya ditahan polisi karena diduga terlibat kasus korupsi di salah satu kecamatan di Selayar.

Meski dirinya tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat adiknya itu, namun dirinya diperas oleh AM yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim.

Bahkan, jika dirinya tidak memberikan sejumlah uang, maka adiknya yang saat itu telah ditahan akan disiksa.

"Jadi adik saya itu ditahan karena korupsi proyek kantor camat. Kalau saya tidak beri uang yang diminta AM maka adik disiksa," kata Rasman.

Selain mengancam akan melakukan penyiksaan, ia juga sering diteror yang bersangkutan dengan kalimat akan ditenggelamkan.

"Kalimat tenggelam ini berulang-ulang dikirim AM di WhatsApp, sehingga setiap kali keluar saya merasa terancam dan terganggu mental. Padahal saya tidak punya masalah apa-apa dengannya," ujar mantan kontraktor ini.


Saat diperas itu ia diminta untuk memberikan sejumlah barang, seperti sepeda motor, satu kapling tanah, uang Rp 25 juta, dan biaya menginap di hotel sebesar Rp 3,3 juta.

Akibat pemerasan itu, akhirnya ia bangkrut. Bahkan sekarang sudah tak memiliki tempat tinggal.

Oleh karena itu dirinya memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan pelaku dan berharap ada keadilan.

Jadi tersangka

Terkait dengan laporan dugaan pemerasan yang dilakukan anggotanya itu, Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengaku jika Iptu AM saat ini sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Bahkan, saat ini yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar.

"Saat ini sudah tahap satu penyidikan di Kejaksaan. Selain itu juga disita barang bukti (sepeda) motor," kata Temmangnganro.

Tidak hanya kasus pemerasan, menurutnya yang bersangkutan juga dilaporkan oleh tiga Polwan atas dugaan kasus pelecehan seksual.

Penulis : Kontributor Bulukumba, Nurwahidah | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

https://regional.kompas.com/read/2020/08/16/12164931/pengakuan-korban-pemerasan-eks-kasat-reskrim-polres-selayar-kalau-tak-beri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke