Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Bendera Bulan Bintang yang Berkibar di Langit Aceh Diturunkan

Kompas.com - 16/08/2020, 06:26 WIB
Rachmawati

Editor

Saat itu, massa meminta agar Wali Nanggroe mengibarkan bendera Bulan Bintang di tiang bendera di depan gedung Meuligoe Wali Nanggroe.

Wali Nanggroe Aceh Muzakkir Manaf dan Ketua DPR Aceh kemudian dievakuasi menggunakan sebuah mobil.

Sementara satu helikopter milik polisi tampak terbang meninggalkan lokasi dan satu helikopter lagi gagal terbang.

Baca juga: Ulang Tahun GAM, Bendera Bulan Bintang Sempat Berkibar di Lhokseumawe

Peringati Perdamaian Aceh

Tanggal 15 Agustus tahun 2005 lalu, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka berhasil menghentikan pertikaian dan konflik yang sudah berlangsung selama 30 tahun di Aceh.

Keduanya berdamai dengan menandatangani MoU Helsinki yang dilakukan di Helsinki, Finlandia dan difasilitasi oleh Crisis Management Initiative (CMI) dengan ketuanya Marti Ahtisari.

Juru bicara Partai Aceh, Muhammad Saleh menyebutkan, pengibaran bendera tersebut adalah legal, karena lambang bendera sudah dituangkan dalam qanun alias peraturan daerah Aceh.

“Kami tidak mengibarkan bendera secara sembunyi-sembunyi, lagian bendera Aceh ini sudah sah dan sudah diatur dalam qanun alias peraturan daerah, sudah dilembardaerahkan. Jadi ini legal,” kata Muhammad Saleh usai menaikkan bendera Bulan Bintang di depan Partai Aceh, Sabtu (15/8/2020).

Baca juga: Kasus Pengibaran Bendera Bulan Bintang, Lima Mahasiswa di Aceh Dibebaskan

“Kami sudah mengibarkannya dan berniat menurunkannya sore hari nanti, tapi sudah diturunkan oleh aparat keamanan, ya sudah,” kata Muhammad Saleh.

Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah Kuta Pase Lhokseumawe, M Yasir Umar, kepada wartawan di lokasi menyebutkan, pengibaran bendera itu merupakan salah satu poin perjanjian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Republik Indonesia.

“Salah satu hal yang dinantikan masyarakat adalah pengibaran bendera Bulan Bintang, hal lainnya soal tapal batas, dan lain sebagainya,” kata Yasir.

Dia menambahkan, persoalan lainnya yang belum sesuai perjanjian Helsinki, yaitu pembagian hasil bumi Aceh, yakni 70 persen untuk masyarakat Aceh dan sisanya pemerintah pusat.

Baca juga: Paksa Kibarkan Bendera Bulan Bintang di Halaman Kantor DPRA, 5 Mahasiswa Ditangkap

“Satu hal harus diingat, pengibaran bendera bukan hal ilegal. Ini sesuai Qanun (peraturan daerah) Nomor 3 Tahun 2013 yang telah disahkan oleh DPRA dan Gubernur Aceh,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, pihaknya sudah mengimbau masyarakat untuk tidak mengibarkan bendera Bulan Bintang karena belum disetujui pemerintah pusat.

Namun, negosiasi antara aparat keamanan dan masyarakat di lokasi gagal. Masyarakat bersikukuh mengibarkan bendera Bulan Bintang.

“Kita tak mau terjadi hal-hal yang tak diinginkan seperti baku hantam, itu kan tidak baik juga nantinya. Kita sudah bernegosiasi, tetapi mereka tidak mau dan tetap mengibarkan,” katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Daspriani Y Zamzami, Masriadi | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com