Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir Komite Peralihan Aceh: Pengibaran Bendera Bulan Bintang Sesuai Aturan

Kompas.com - 15/08/2020, 20:41 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah Kuta Pase Lhokseumawe, M Yasir Umar angkat bicara terkait pengibaran bendera Bulan Bintang pada peringatan ke-15 Perdamaian Aceh.

Menurutnya, pengibaran bendera Bulan Bintang tersebut merupakan tindakan yang legal dan sudah sesuai aturan.

“Satu hal harus diingat, pengibaran bendera bukan hal ilegal. Ini sesuai Qanun (peraturan daerah) Nomor 3 Tahun 2013 yang telah disahkan oleh DPRA dan Gubernur Aceh,” terangnya kepada wartawan, Sabtu (15/8/2020).

Baca juga: Negosiasi Aparat Gagal, Bendera Bulan Bintang Tetap Berkibar di Lhokseumawe

Aturan tersebut, lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari hasil perjanjian Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Republik Indonesia.

Selain pengibaran bendera Bulan Bintang, dalam perjanjian itu juga telah disepakati adanya pembagian hasil bumi Aceh, yakni 70 persen untuk masyarakat Aceh dan sisanya pemerintah pusat.

Hanya saja poin terkait pembagian hasil bumi dan lainya tersebut hingga saat ini dianggap masih menjadi persoalan.

“Salah satu hal yang dinantikan masyarakat adalah pengibaran bendera Bulan Bintang, hal lainnya soal tapal batas, dan lain sebagainya,” kata Yasir.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com