Mendengar jawaban polos anaknya, kedua orangtua korban langsung melapor ke Polres Kotabaru.
Tak lama kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.
Baca juga: Seorang Warga Ditembak di Intan Jaya, Papua, Pelaku Pura-pura Pinjam Pulpen
"Hasil interogasi, pelaku mengaku pernah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali dengan memaksa korban untuk berhubungan badan," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru.
Pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.