KOTABARU, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial RF (18) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Jalil mengatakan, pelaku mencabuli AS (14) di sebuah kebun yang tak jauh dari Bandara Kotabaru.
Baca juga: Bantah Didorong Risma, Fuad Belum Minta Restu untuk Maju di Pilkada Surabaya
"Awalnya korban diajak jalan-jalan dan dibawa ke sebuah kebun, di situ korban dipaksa melakukan hubungan badan oleh pelaku," ujar AKP Jalil saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2020) sore.
Setelah insiden itu, korban pulang ke rumah. Tapi, korban tak melaporkan tindakan bejat RF kepada orangtuanya.
Orangtua curiga
Orangtua korban mulai curiga dengan tingkah laku AS yang sering melamun dan keluar rumah.
Jalil menyebutkan, orangtua korban lalu memeriksa ponsel pintar anaknya dan membaca pesan singkat pelaku.
"Pelapor mengecek HP milik korban dan mendapati ada chat dengan salah satu teman lelakinya yang mengajak korban untuk jalan-jalan," jelasnya.
Setelah membaca pesan singkat itu, orangtua bertanya kepada korban apakah pernah dicabuli pelaku.
Baca juga: Listrik di Pekanbaru Padam karena Gangguan Transmisi, PLN Minta Maaf
Korban yang terdesak mengakui hal itu. Ia menceritakan tindakan bejat yang dilakukan RF.
"Pelapor menanyakan kepada korban ada pernah berhubungan badan dengan orang lain dan korban menjawab pernah disetubuhi oleh pelaku," ungkapnya.
Mendengar jawaban polos anaknya, kedua orangtua korban langsung melapor ke Polres Kotabaru.
Tak lama kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.
Baca juga: Seorang Warga Ditembak di Intan Jaya, Papua, Pelaku Pura-pura Pinjam Pulpen
"Hasil interogasi, pelaku mengaku pernah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali dengan memaksa korban untuk berhubungan badan," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru.
Pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.