Tak beraksi sendiri, IB dibantu oleh tiga orang rekannya dalam aksi penyekapan itu.
WNP kemudian ditempatkan di sebuah kamar di salah satu rumah pelaku.
Beruntung WNP sempat mengirim petunjuk lokasi penyekapan kepada rekannya.
Pelaku kemudian menyita alat komunikasi korban.
Baca juga: Empat Anggota BNN Gadungan Sekap Remaja atas Tuduhan Narkoba, Orangtua Diperas Rp 20 Juta
Polisi kemudian menelusuri keberadaan korban dan menemukannya di kediaman salah satu pelaku.
Tiga orang pelaku berhasil ditangkap. Namun satu orang di antaranya melarikan diri.
Keempat tersangka akan dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 33 Ayat 1 KUHP. Adapun ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.