Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampok Bergolok Beraksi di Kuningan, Sekap Pemilik Rumah, Kuras Harta Rp 100 juta

Kompas.com - 10/06/2020, 22:27 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap para pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyekap korbannya dan membawa kabur uang dan barang senilai Rp 100 juta. 

Adapun polisi berhasil menangkap para tersangka yakni tersangka SA alias SI alias FK, tersangka JO alias JH, tersangka IS alias GU, tersangka AG alias AU.

Sedang satu orang pelaku yakni tersangka AG alias DO masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi Minggu tanggal 17 Mei 2020 sekira pukul 22.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Dusun Pahing Desa Pangkalan Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.

Baca juga: Riau Ranking 1 Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 se-Indonesia

Adapun modus curas ini dilakukan dengan cara para pelaku merusak pintu rumah korban. Tak sampai situ, setelah berhasil merangsek masuk, pelaku yang dibekali senjata tajam berupa golok ini kemudian menyekap korbannya.

"Setelah itu masuk dan menyekap pemilik rumah dengan cara mengikat kedua tangan dan kedua kaki di dalam sebuah kamar," kata Erlangga dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).

Setelah melakukan penyekapan, pelaku kemudian mengambil barang berharga diantaranya berupa perhiasan emas dan sejumlah uang di dalam rumah tersebut.             

"Akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 100 juta," ujar Erlangga.

Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 Sumsel Ranking 7 se-Indonesia, Ini Penjelasan BNPB

Mendapatkan laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka SA alias SI di Kabupaten Kuningan pada tanggal 1 Juni 2020.

Sedangkan tersangka JO alias JH, IS alias GU, AG alias AU ditangkap di Batam Kepulauan Riau pada tanggal 5 Juni 2020.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni pakaian dan celana, sepatu, masker, obeng, gunting, pemotong besi, golok, kendaraan roda empat, jam tangan, dan ponsel.

Akibatnya, para pelaku harus mempertangungjawabkan perbuatannya dimata hukum dengan menghabiskan sebagian hidupnya di balik jeruji besi.

“Pasal yang dilanggar yaitu  Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf 1e, 2e, 3e KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," tegas Erlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com