MAKASSAR, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan sudah menetapkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo tidak menjelaskan secara rinci dugaan pemerasan yang diduga melibatkan AM.
Ibrahim hanya menyatakan, hingga kini Iptu AM masih belum ditahan.
Baca juga: Terlibat Pelecehan Seksual dan Pemerasan, Kasat Reskrim Selayar Dimutasi
Polda Sulawesi Selatan juga masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan AM.
"Tidak ditahan, kan masih pemeriksaan terus pelecehannya belum (tersangka). Makanya akan dilakukan klarifikasi kemudian pengecekan sejauh mana kesalahan," kata Ibrahim Tompo saat dihubungi, Jumat (14/8/2020).
Dari informasi yang dihimpun, Iptu AM yang tidak lagi bertugas di Polres Selayar, kini menjabat sebagai Panit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.
Sebelumnya diberitakan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar berinisial Iptu AM dilaporkan terkait dugaan pelecehan tiga anggota Polwan yang berdinas di Polres Selayar.
Baca juga: 3 Polwan Korban Dugaan Pelecehan Minta Kasat Reskrim Polres Selayar Diproses Hukum
Penyidik dari Dirkrimum dan Propam Polda Sulsel sedang mendalami laporan tersebut.
Penulis Kontributor Makassar, Himawan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan