BANJARMASIN, KOMPAS.com - Wali Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) Ibnu Sina menegaskan, tidak ada toleransi lagi bagi warganya yang melanggar protokol kesehatan.
JIka warga kedapatan petugas tidak mengenakan masker, maka langsung diberi sanksi denda uang sebesar Rp 100.000.
Hal itu dikatakan Ibnu Sina dalam acara pelepasan petugas pengawal Perwali Nomor 60 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan di depan Kantor Wali Kota Banjarmasin, Jalan RE Martadinata, Jumat (14/8/2020).
"Sudah tidak ada toleransi lagi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan, terutama tidak menggunakan masker khususnya, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Perwali," tegas Ibnu Sina.
Baca juga: Tak Pakai Masker di Banjarmasin Siap-siap Didenda Rp 100.000
Sebelum sanksi denda itu dilakukan, Ibnu mengatakan akan ada sosialisasi terlebih dahulu selama tujuh hari.
"Sanksi denda ini akan efektif berlaku pada tanggal 21 Agustus mendatang," ujarnya.
Untuk mempertegas sanksi tersebut, penegakan Perwali akan dikawal oleh petugas dari TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Banjarmasin.
Para petugas nantinya akan rutin melakukan patroli untuk menertibkan warga yang masih enggan menerapkan protokol kesehatan, terutama yang tidak mengenakan masker.
"Hari ini kita akan turun ke lapangan langsung, tolong berikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19 bisa mengancam siapa saja. Selamat bertugas," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.