Salin Artikel

Tak Ada Lagi Toleransi, Warga Banjarmasin yang Tak Kenakan Masker Langsung Didenda Rp 100.000

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Wali Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) Ibnu Sina menegaskan, tidak ada toleransi lagi bagi warganya yang melanggar protokol kesehatan.

JIka warga kedapatan petugas tidak mengenakan masker, maka langsung diberi sanksi denda uang sebesar Rp 100.000.

Hal itu dikatakan Ibnu Sina dalam acara pelepasan petugas pengawal Perwali Nomor 60 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan di depan Kantor Wali Kota Banjarmasin, Jalan RE Martadinata, Jumat (14/8/2020).

"Sudah tidak ada toleransi lagi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan, terutama tidak menggunakan masker khususnya, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Perwali," tegas Ibnu Sina.

Sebelum sanksi denda itu dilakukan, Ibnu mengatakan akan ada sosialisasi terlebih dahulu selama tujuh hari.

"Sanksi denda ini akan efektif berlaku pada tanggal 21 Agustus mendatang," ujarnya.

Untuk mempertegas sanksi tersebut, penegakan Perwali akan dikawal oleh petugas dari TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Banjarmasin.

Para petugas nantinya akan rutin melakukan patroli untuk menertibkan warga yang masih enggan menerapkan protokol kesehatan, terutama yang tidak mengenakan masker.

"Hari ini kita akan turun ke lapangan langsung, tolong berikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19 bisa mengancam siapa saja. Selamat bertugas," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/14/09470811/tak-ada-lagi-toleransi-warga-banjarmasin-yang-tak-kenakan-masker-langsung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke