KOMPAS.com - Kasus sengketa warisan antara Praya Tiningsih (52) dan anak kandungnya, Rully Wijayanto, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus berlanjut.
Ningsih, sapaan akrab Praya Triningsing, menyatakan menolak konsep perdamaian yang diajukan Rully saat sidang keempat di Pengadilan Agama Praya Kamis (13/8/2020).
Tak hanya itu, dirinya sempat emosi dan mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully dirawat dan dibesarkan.
"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih, Kamis (13/8).
Baca juga: Heboh Daging Ayam Bantuan BPNT Busuk, Kades Sebut Ada Intimidasi Barang Gratisan Kok Milih
Ningsih juga menolak beberapa poin di dalam konsep yang ditawarkan Rully, salah satunya poin pertama yang berbunyi, "Penggugat mohon dicantumkan bagian masing-masing ahli waris di dalam amar putusan perkara ini sesuai dengan hukum Faraid Islam".
"Ya, saya tolak poin pertama. Dia (Rully) tetap mau bagi tanah tersebut, tapi wasiat bapaknya tidak boleh dibagi," katanya.
Lalu, Ningsih juga menolak poin keempat bagian b soal penjelasan penggunaan uang Taspen.
"Saya tolak juga yang b poin nomor empat, soal Taspen, karena yang Taspen itu lebih ke hak saya," kata Ningsih.
Baca juga: Ibu yang Digugat Anaknya soal Warisan: Saya Capek Jadi Ibu, Dia Harus Bayar Air Susu Saya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.