KOMPAS.com - Kasus sengketa warisan antara Praya Tiningsih (52) dan anak kandungnya, Rully Wijayanto, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus berlanjut.
Ningsih, sapaan akrab Praya Triningsing, menyatakan menolak konsep perdamaian yang diajukan Rully saat sidang keempat di Pengadilan Agama Praya Kamis (13/8/2020).
Tak hanya itu, dirinya sempat emosi dan mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully dirawat dan dibesarkan.
"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih, Kamis (13/8).
Baca juga: Heboh Daging Ayam Bantuan BPNT Busuk, Kades Sebut Ada Intimidasi Barang Gratisan Kok Milih
Ningsih juga menolak beberapa poin di dalam konsep yang ditawarkan Rully, salah satunya poin pertama yang berbunyi, "Penggugat mohon dicantumkan bagian masing-masing ahli waris di dalam amar putusan perkara ini sesuai dengan hukum Faraid Islam".
"Ya, saya tolak poin pertama. Dia (Rully) tetap mau bagi tanah tersebut, tapi wasiat bapaknya tidak boleh dibagi," katanya.
Lalu, Ningsih juga menolak poin keempat bagian b soal penjelasan penggunaan uang Taspen.
"Saya tolak juga yang b poin nomor empat, soal Taspen, karena yang Taspen itu lebih ke hak saya," kata Ningsih.
Baca juga: Ibu yang Digugat Anaknya soal Warisan: Saya Capek Jadi Ibu, Dia Harus Bayar Air Susu Saya
"Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.
Selain itu, Rully menjelaskan, rumah warisan milik sang ayah juga tidak akan dirusak atau pun dijual, dan akan tetap menjadi rumah bersama.
"Walaupun sudah dibagi, rumah itu tidak akan dirusak, tidak akan disekat atau tidak akan dijual. Tetap rumah itu berdiri seperti semula, hanya saja kita tahu hak-hak kita," kata Rully.
Baca juga: Gara-gara Masalah Warisan, Edi Tega Bacok Kakak Kandungnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Rully dan Ningsih terlibat sengketa warisan tanah seluas 4,2 are dan uang deposit milik almarhum suami sekaligus sang ayah.
Rullu menggugat sang ibu karena merasa kecewa Rully tidak diizinkan membuat membuat dapur dan ruang tamu.
(Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.