Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Perusakan Midodareni di Solo Bertambah

Kompas.com - 13/08/2020, 16:25 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Jumlah tersangka kasus pengeroyokan dan perusakan jelang berlangsungnya upacara adat midodareni (doa jelang perkawinan) di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, bertambah.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, saat ini ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut.

"Kita tingkatkan lagi menjadi tersangka satu (orang), sehingga lima sudah menjadi tersangka," kata Ahmad Luthfi di dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Kamis (13/8/2020).

Baca juga: Polisi Minta Pelaku Pengeroyokan Acara Midodareni di Solo Menyerahkan Diri, 4 Orang Sudah Jadi Tersangka

Sebagai informasi, pada Rabu (12/8/2020), polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam peristiwa pengeroyokan dan perusakan tersebut.

Selain itu, polisi kembali mengamankan dua orang dalam kasus ini. Mereka adalah N dan A.

Polisi masih menyelidiki peran keduanya dalam penyerangan acara midodareni di Pasar Kliwon.

Hingga kini, sudah 35 orang yang diperiksa terkait peristiwa tersebut. "Dari masyarakat yang melihat, mendengar, dan lain sebagainya," sebut Luthfi.

Baca juga: Kronologi Pembubaran Midodareni di Solo, Keluarga Diserang dan Kaca Mobil Dipecah

Luthfi pun kembali mengimbau orang yang merasa terlibat dalam pengeroyokan dan perusakan itu agar menyerahkan diri ke polisi.

Penyerangan terjadi di rumah Assegaf bin Jufri, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah pada Sabtu (8/8/2020) malam.

Kala itu sedang berlangsung acara doa bersama jelang pernikahan anak Assegaf bin Jufri.

Peristiwa itu mengakibatkan tiga orang warga yang menggelar midodareni terluka dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com