Usai memberikan uang, selanjutnya pada 4 Agustus 2019 PS dan anaknya disuruh berangkat ke Semarang untuk mengikuti seleksi lanjutan.
Padahal anak korban sudah tidak lulus seleksi di Polda Kalsel.
"Korban dijanjikan di Semarang nanti ada yang mengurus, dan korban PS bersama anaknya dan keluarga berangkat ke Semarang, hingga akhir tes korban tidak kunjung dipanggil untuk mengikuti seleksi lanjutan, korban PS menanyakan kepada IR dan IL dan dijawab agar mengikuti seleksi tahun depan," ungkapnya.
Ternyata, hingga penerimaan Akpol tahun 2020, anak korban ternyata tetap tidak lolos dan akhirnya korban melapor ke Ditreskrimum Polda Kalsel.
Baca juga: 3 Penipu Ngaku Ajudan Menpan RB dan Budi Gunawan, Janjikan Masuk Akpol Imbalan Rp 70 Juta
Atas dasar laporan tersebut jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel mengamankan pelaku IR dan IL di Jakarta.
Ternyata pelaku IL juga terjerat perkara tindak pidana korupsi di Provinsi Banten dan saat ini ditahan di Kejaksaan Tinggi Banten.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.350.000 rupiah, dan tersangka akan dikenakan pasal 378 sub 372 Jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.