Salin Artikel

Polisi Bongkar Kasus Penipuan Penerimaan Taruna Akpol Senilai Rp 1 Miliar

Kasus ini terkuak setelah korban berinisial PS melapor pada Senin (20/7/2020) karena merasa ditipu oleh dua pelaku masing-masing IR dan IL.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Rifa'i membenarkan telah menangani tindak pidana penipuan tersebut.

"Saat ini sedang ditangani tindak pidana penipuan terkait rekrutmen penerimaan calon Taruna Akpol tahun 2019," ujar Kombes M Rifa'i dalam keterangan yang diterima, Kamis (13/8/2020).

Menurut Rifa'i, pada 2019 anak PS mengikuti seleksi calon Taruna Akpol dan gugur dalam seleksi akademik.

Kemudian tersangka IR menawarkan jasa bisa meluluskan dengan syarat memberikan dana sebesar Rp 1 miliar.

Korban PS dan pelaku IR akhirnya bertemu di salah satu hotel di Banjarmasin dan pelaku IR meminta korban memberikan uang operasional sebesar Rp 200 juta.

"Uang diserahkan langsung oleh korban PS kepada pelaku, setelah menerima uang dari korban, pelaku IR menghubungi temannya IL yang mengaku memiliki koneksi di Mabes Polri untuk bisa meloloskan anak PS," jelasnya.

Setelah meminta dana Rp. 200 juta, pelaku lainnya, IL, meminta lagi dikirim dana sebesar Rp 1 miliar.

Karena telah merasa yakin dengan para pelaku, korban PS pun kembali memberikan uang Rp 1 miliar kepada IL.

Tidak hanya Rp 1 Miliar, korban PS bahkan memberikan uang tambahan untuk operasional sebesar Rp 150 juta kepada tersangka.


Usai memberikan uang, selanjutnya pada 4 Agustus 2019 PS dan anaknya disuruh berangkat ke Semarang untuk mengikuti seleksi lanjutan.

Padahal anak korban sudah tidak lulus seleksi di Polda Kalsel.

"Korban dijanjikan di Semarang nanti ada yang mengurus, dan korban PS bersama anaknya dan keluarga berangkat ke Semarang, hingga akhir tes korban tidak kunjung dipanggil untuk mengikuti seleksi lanjutan, korban PS menanyakan kepada IR dan IL dan dijawab agar mengikuti seleksi tahun depan," ungkapnya.

Ternyata, hingga penerimaan Akpol tahun 2020, anak korban ternyata tetap tidak lolos dan akhirnya korban melapor ke Ditreskrimum Polda Kalsel.

Atas dasar laporan tersebut jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel mengamankan pelaku IR dan IL di Jakarta.

Ternyata pelaku IL juga terjerat perkara tindak pidana korupsi di Provinsi Banten dan saat ini ditahan di Kejaksaan Tinggi Banten.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.350.000 rupiah, dan tersangka akan dikenakan pasal 378 sub 372 Jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/13/15212381/polisi-bongkar-kasus-penipuan-penerimaan-taruna-akpol-senilai-rp-1-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke