“Insya Allah baikan biar tidak ada lagi yang seperti saya,” kata Ningsih.
Sebelumya diberitakan persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena ibunya tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.
Harta warisan yang digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are dan uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.
Rully mengatakan, almarhum ayahnya memang sempat berpesan bahwa rumah tersebut tidak boleh dibagi atau pun dijual, dan menjadi rumah bersama.
"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, di Lombok Tengah, NTB, Senin (10/8/2020). (Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.