KOMPAS.com - Rully Wijayanto, anak yang menggugat ibunya, Tiningsih terkait warisan menjelaskan, persoalan menggugat tanah warisan berawal dari kekecewaan karena ibunya tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.
Adapun Rully saat ini sudah berkeluarga dan membutuhkan ruangan yang lebih di rumah tersebut.
Harta warisan yang digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are yang di atasnya telah berdiri bangunan rumah, tempat ia dibesarkan oleh ayah dan ibunya.
Baca juga: Ibu Ningsih Menangis Digugat Anaknya Hanya karena Dilarang Membuat Dapur
Rully mengatakan, almarhum ayahnya memang sempat berpesan bahwa rumah tersebut tidak boleh dibagi, dijual, dan menjadi rumah bersama.
"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, di Lombok Tengah, NTB, Senin (10/8/2020).
Baca juga: Gara-gara Tak Diizinkan Membuat Dapur, Anak Gugat Ibunya agar Harta Warisan Dibagikan
Rully menyebutkan bahwa gugatan tersebut bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk ahli waris lainnya seperti adik-adiknya dan termasuk ibunya.
"Saya ingin menggugat agar kita tahu hak bagian kita secara Islam. Saya menggugat (warisan) bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.
Pekan ini gugatan anak terhadap ibunya itu akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020).