Salin Artikel

Tawarkan Konsep Perdamaian ke Ibunya, Anak Penggugat Warisan: Kalau Tak Setuju Proses Berlanjut

Konsep perdamaian itu akan disampaikan saat sidang keempat yang akan digelar di Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, NTB, Kamis (13/8/2020).

Meski belum mau menyampaikan bocoran perdamaian yang dibuat, Rully berharap konsep yang ditawarkan nantinya dapat diterima oleh ibunya.

Namun, jika tidak, proses perkara akan tetap berlanjut.

“Disuruh buat konsep perdamaian kemudian nanti akan disampaikan di hari Kamis pada sidang duplik. Semoga ibu setuju maka selesailah, kalau tidak setuju maka akan berlanjut,” kata Rully saat ditemui di Pengadilan Agama Praya, Selasa (11/8/2020).

Sementara itu, Praya Tiningsih hanya bisa bersedih saat keluar dari gedung Pengadilan Agama dan berharap masalahnya bisa selesai.


“Insya Allah baikan biar tidak ada lagi yang seperti saya,” kata Ningsih.

Sebelumya diberitakan persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena ibunya tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.

Harta warisan yang digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are dan uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.

Rully mengatakan, almarhum ayahnya memang sempat berpesan bahwa rumah tersebut tidak boleh dibagi atau pun dijual, dan menjadi rumah bersama.

"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, di Lombok Tengah, NTB, Senin (10/8/2020). (Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/12/11441631/tawarkan-konsep-perdamaian-ke-ibunya-anakpenggugat-warisan-kalau-tak-setuju

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke