Stefanus mengatakan, sebelum IC dan MW, Polda Sumbar sudah terlebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka, yaitu ES (58), RH (50), dan RP (33). Mereka ditangkap dan ditahan oleh Polda Sumbar pada Selasa, 18 Juni 2020.
Para tersangka diduga telah menyebarkan foto Mulyadi bersama seorang wanita dan menuliskan kata-kata ujaran kebencian di akun Facebook Mar Yanto yang merupakan akun palsu.
Sementara itu, Bupati Agam Indra Catri yang dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan penegak hukum.
Baca juga: Bupati dan Sekda Agam Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Indra Catri meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
"Marilah kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," jelas Indra Catri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.