Selain mengamankan keduanya, turut juga diamankan sebuah kipas angin hasil curian.
Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian tentang pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, dua orang remaja berinisial MF (21), dan MI (17), warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau, ditangkap polisi.
Baca juga: Ditodong Pistol, Ibu Ini Kabur karena Hendak Diperkosa Anaknya, Pelaku Ditembak
Keduanya ditangkap karena nekat membobol masjid untuk mencuri kipas angin.
Namun, aksi kedua tersangka terekam kamera CCTV yang ada di masjid hingga keduanya berhasil ditangkap.
Baca juga: Sering Diejek Teman karena Tinggal di Bekas Kandang Ayam, Siswi SMK Ini Mengaku Sudah Kebal
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.