KOMPAS.com - Polisi menangkap Arifin dan Lasron, tersangka kasus pembunuhan warga Sampang, Madura, Torai (55) pada November 2019.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, adapun otak pelaku pembunuhan adalah Arifin warga Kabupaten Sampang, Madura.
Arifin menuduh Torai menyantet ibu dan neneknya.
Baca juga: Pria Ini Dibunuh dengan Raket Nyamuk karena Dituduh Kirim Santet ke Keluarga Pelaku
Keyakinan itu menguat setelah tersangka merasa didatangi ibunya yang sedang sakit lewat mimpi.
Dalam mimpi itu, tersangka mengaku disiram dengan air panas.
"Niat itu datang satu bulan sebelum pelaku beraksi,” ujar Didit.
Pelaku juga mengaku dalam mimpi didatangi neneknya yang sudah meninggal.
Dalam mimpi itu, tersangka diminta menggunakan raket listrik pengusir nyamuk dan kayu untuk membunuh korban.
Baca juga: Saya Menggugat Warisan Bukan untuk Diri Sendiri, tapi untuk Mama dan Adik-adik
Arifin semakin yakin membunuh korban setelah mendengar ucapan dari dukun yang didatanginya.
Dukun tersebut meminta Arifin meletakan raket listrik di atas kuburan neneknya.
Setelah mendapatkan mimpi-mimpi serta mendatangi dukun, tersangka mendatangi korban dengan raket listrik.
Saat itu, tersangka diantar Lasron menggunakan sepeda motor untuk mendatangi korban.
Saat beraksi, tersangka menggunakan raket listrik dan mengenai tangan korban. Korban hanya mengalami luka akibat serangan tersangka.
Tersangka dan korban terlibat baku hantam. Tersangka sempat dilempar dengan batu oleh korban dan mengenai dadanya.