Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Menggugat Warisan Bukan untuk Diri Sendiri, tapi untuk Mama dan Adik-adik"

Kompas.com - 11/08/2020, 13:13 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Rully Wijayanto, anak yang menggugat ibunya, Tiningsih terkait warisan menjelaskan, persoalan menggugat tanah warisan berawal dari kekecewaan karena ibunya tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.

Adapun Rully saat ini sudah berkeluarga dan membutuhkan ruangan yang lebih di rumah tersebut.

Harta warisan yang digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are yang di atasnya telah berdiri bangunan rumah, tempat ia dibesarkan oleh ayah dan ibunya.

Baca juga: Ibu Ningsih Menangis Digugat Anaknya Hanya karena Dilarang Membuat Dapur

Rully mengatakan, almarhum ayahnya memang sempat berpesan bahwa rumah tersebut tidak boleh dibagi, dijual, dan menjadi rumah bersama.

"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, di Lombok Tengah, NTB, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Gara-gara Tak Diizinkan Membuat Dapur, Anak Gugat Ibunya agar Harta Warisan Dibagikan

Rully menyebutkan bahwa gugatan tersebut bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk ahli waris lainnya seperti adik-adiknya dan termasuk ibunya.

"Saya ingin menggugat agar kita tahu hak bagian kita secara Islam. Saya menggugat (warisan) bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.

Pekan ini gugatan anak terhadap ibunya itu akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com