Kasus tersebut bergulir sejak tahun 2013, ketika itu Muhammad menjabat sebagai kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Muhammad malah diangkat menjadi Plt Bupati Bengkalis.
Penyidik melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka, namun Muhammad tidak hadir. Pemanggilan kedua dan ketiga juga tidak hadir tanpa alasan.
Belakangan, Muhammad melakukan praperadilan ke PN Pekanbaru. Praperadilan didaftarkan pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu, dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.
Praperadilan dilakukan karena menurut kuasa hukumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dinilai tidak cukup bukti dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka.
Namun, praperadilan ditolak. Setelah itu Muhammad ditetapkan DPO dan diburu polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.