"Tersangka berpindah tempat dari Pekanbaru ke Jakarta. Setelah terendus ada di Jakarta, pindah lagi ke Bandung dan Jogyakarta. Tersangka pindah hotel ke hotel. Dan tersangka berhasil kita tangkap saat berada di Jambi," kata Agung.
Lebih lanjut, Agung mengatakan, pada awal pelarian Muhammad masih menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis.
Baca juga: Sidang Korupsi Bupati Bengkalis Nonaktif, Saksi Akui Bagi-bagi Uang Sekantong Plastik
Muhammad sebagai wakil bupati Bengkalis saat itu menggantikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi proyek jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis.
Sejak Februari 2020, Muhammad mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dari tempat persembunyiannya, hingga keluar keputusan Gubernur Riau berupa SK Pengangkatan Sekda Bengkalis Bustami selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi menyampaikan, sebelumnya, penyidik telah melakukan pemanggilan pertama terhadap Muhamamd sebagai tersangka pada 3 februari 2020, namun ia tidak hadir.
Pada panggilan kedua juga tidak hadir tanpa alasan yang sah. Saat itu tersangka mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya dan bermohon untuk diperiksa pada tanggal 25 Februari 2020.
"Jadwal pemeriksaan yang ditentukan tersangka juga tidak pernah hadir. Saat itu penyidik langsung mengecek keberadaan tersangka di kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas, rumah pribadi maupun lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persinggahannya. Namun, tersangka Muhammad tidak ditemukan dan telah melarikan diri," terang Andri.
Bahkan, lanjut Andri, pada saat dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Muhammad tiba-tiba mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PJ) Pekanbaru terhadap penetapan status tersangka yang didaftarkan Rabu, 26 Februari 2020, Nomor Register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.
Namun, upaya praperadilan tersebut kandas dan pengadilan menolak seluruh isi gugatan praperadilan Muhammad.
Dalam putusannya di PN Pekanbaru, Selasa 24 Maret 2020, Hakim tunggal Yudisilen menyampaikan Ditreskrimsus Polda Riau dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan.
Baca juga: Kasus Suap Proyek Jalan, Bupati Bengkalis Bakal Disidang secara Online
Polda Riau kemudian menetapkan Muhammad sebagai DPO.
"Dasar penetepan DPO, karena Muhammad tidak kooperatif selama proses penyidikan. Plt Bupati Bengkalis ini langsung menghilang usai kita tetapkan sebagai DPO," kata Andri.
Dia menambahkan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka dilakukan rapid test untuk mencegah Covid-19. Hasilnya non reaktif.
"Penahanan terhadap tersangka Muhamad ini menjadi jawaban atas komitmen Polda Riau dalam memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi itu harus dicabut ke akar-akarnya, sehingga tidak muncul kembali di masa yang akan datang," pungkas Andri.
Diketahui, Wakil Bupati Bengkalis Muhammad ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi proyek pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) senilai Rp 3,4 miliar.