Salin Artikel

Selama Diburu Polisi, Mantan Plt Bupati Bengkalis Pindah Hotel ke Hotel

Tersangka kasus korupsi pembangunan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini ditangkap saat sembunyi di Provinsi Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengungkapkan, selama berstatus dalam pencarian orang (DPO), tersangka Muhammad sering berpindah tempat.

"Tersangka lari dan bersembunyi berpindah-pindah tempat dari Pekanbaru pindah ke Jakarta," ungkap Andri dalam keterangan kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Setelah terlacak berada di Jakarta, Muhammad pindah ke Bandung dan Yogyakarta. Di sana Muhammad berganti tempat menginap dari hotel ke hotel.

Setelah itu, Muhammad kabur ke Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Di sini lah tersangka diciduk polisi.

"Jadi tersangka kami tangkap saat berada di Jambi pada Jumat (7/8/2020) lalu dan langsung dilakukan penahanan di Polda Riau," kata Andri.

Penangkapan Muhammad

Diberitakan sebelumnya, mantan pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis Muhammad akhirnya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, setelah lebih kurang lima bulan diterapkan sebagai buronan polisi.

Muhammad ditangkap atas kasus korupsi proyek pembangunan PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir.

Tertangkapnya Muhammad disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kepada Kompas.com melalui pesan keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).

"Buronan (Muhammad) sudah kita tangkap dan ditahan sejak Jumat (7/8/2020) lalu di Mapolda Riau," kata Agung.

Agung menjelaskan, Muhammad telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau pada awal Februari 2020 lalu.

Namun, sudah tiga kali dipanggil penyidik tersangka tak kunjung datang.

Setelah itu, pada awal Maret 2020, Muhammad masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Agung menyebutkan, selama melarikan diri, Muhammad kerap berpindah tempat tinggal.

"Tersangka berpindah tempat dari Pekanbaru ke Jakarta. Setelah terendus ada di Jakarta, pindah lagi ke Bandung dan Jogyakarta. Tersangka pindah hotel ke hotel. Dan tersangka berhasil kita tangkap saat berada di Jambi," kata Agung.

Lebih lanjut, Agung mengatakan, pada awal pelarian Muhammad masih menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis.

Muhammad sebagai wakil bupati Bengkalis saat itu menggantikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi proyek jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis.

Sejak Februari 2020, Muhammad mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dari tempat persembunyiannya, hingga keluar keputusan Gubernur Riau berupa SK Pengangkatan Sekda Bengkalis Bustami selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020.

Tiga kali mangkir pemeriksaan

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi menyampaikan, sebelumnya, penyidik telah melakukan pemanggilan pertama terhadap Muhamamd sebagai tersangka pada 3 februari 2020, namun ia tidak hadir.

Pada panggilan kedua juga tidak hadir tanpa alasan yang sah. Saat itu tersangka mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya dan bermohon untuk diperiksa pada tanggal 25 Februari 2020.

"Jadwal pemeriksaan yang ditentukan tersangka juga tidak pernah hadir. Saat itu penyidik langsung mengecek keberadaan tersangka di kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas, rumah pribadi maupun lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persinggahannya. Namun, tersangka Muhammad tidak ditemukan dan telah melarikan diri," terang Andri.

Bahkan, lanjut Andri, pada saat dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Muhammad tiba-tiba mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PJ) Pekanbaru terhadap penetapan status tersangka yang didaftarkan Rabu, 26 Februari 2020, Nomor Register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.

Namun, upaya praperadilan tersebut kandas dan pengadilan menolak seluruh isi gugatan praperadilan Muhammad.

Dalam putusannya di PN Pekanbaru, Selasa 24 Maret 2020, Hakim tunggal Yudisilen menyampaikan Ditreskrimsus Polda Riau dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan.

Polda Riau kemudian menetapkan Muhammad sebagai DPO.

"Dasar penetepan DPO, karena Muhammad tidak kooperatif selama proses penyidikan. Plt Bupati Bengkalis ini langsung menghilang usai kita tetapkan sebagai DPO," kata Andri.

Dia menambahkan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka dilakukan rapid test untuk mencegah Covid-19. Hasilnya non reaktif.

"Penahanan terhadap tersangka Muhamad ini menjadi jawaban atas komitmen Polda Riau dalam memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi itu harus dicabut ke akar-akarnya, sehingga tidak muncul kembali di masa yang akan datang," pungkas Andri.

Diketahui, Wakil Bupati Bengkalis Muhammad ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi proyek pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) senilai Rp 3,4 miliar.

Kasus tersebut bergulir sejak tahun 2013, ketika itu Muhammad menjabat sebagai kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Muhammad malah diangkat menjadi Plt Bupati Bengkalis.

Penyidik melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka, namun Muhammad tidak hadir. Pemanggilan kedua dan ketiga juga tidak hadir tanpa alasan.

Belakangan, Muhammad melakukan praperadilan ke PN Pekanbaru. Praperadilan didaftarkan pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu, dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.

Praperadilan dilakukan karena menurut kuasa hukumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dinilai tidak cukup bukti dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka.

Namun, praperadilan ditolak. Setelah itu Muhammad ditetapkan DPO dan diburu polisi.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/10/19074661/selama-diburu-polisi-mantan-plt-bupati-bengkalis-pindah-hotel-ke-hotel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke