Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/08/2020, 18:54 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Selatan,Judi Rahadjo menilai PLN tidak boleh melimpahkan kesalahan pencatatan meteran listrik kepada konsumen hingga harus membayar Rp 19 jutaan.

“Tidak bisa dong, kesalahan dilimpahkan kepada konsumen. Mekanismenya kan ada pada PLN. Kesalahan itu bukan pada ibu selaku konsumen, tetapi pihak PLN sendiri. Ibu itu kan membayar setiap bulan dan rutin melakukan pembayaran,” kata Judi ketika dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).

Judi menilai, ibu dengan nama akun Twitter @ummudaardaa yang memposting tagihan listrinya hingga mencapai Rp 19.675.707 itu tentu mempunyai bukti-bukti pembayaran bulan-bulan sebelumnya. Dari situlah, permasalahan ini perlu diluruskan.

“Saya pikir, konsumen tidak bisa disalahkan karena ini soal pencatatan hingga terjadi kekeliruan dan sebagainya. Tidak mungkin terjadi lonjakan seperti itu. Kalau mau bukti, gampang sekali dilihat berapa watt konsumsinya ibu itu. Tapi Kalau golongan daya 900 watt, saya rasa tidak mungkinlah tagihannya seperti itu Rp 19 jutaan,” tuturnya.

Baca juga: Unggahan Viral Tagihan Listrik Warga Makassar Tembus Rp 19 Juta, Ini Penjelasan PLN

Judi mengatakan, perlunya tradisi konsumen melakukan pencatatan meteran listrik di rumahnya sendiri. Kalaupun terjadi lonjakan pembayaran, harus dipertanyakan kepada pihak PLN.

“Apakah datanya ini valid atau tidak?,” jelasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, seorang warga Kota Makassar dengan nama akun twitternya ummudaardaa memposting tagihannya listriknya hingga mencapai Rp 19.675.707.

Ibu ini pun memprotes pihak PLN dan mengunggah tagihan listrik di rumahnya.

Baca juga: Kebahagiaan Dua Nenek di Wonogiri, Didatangi Ganjar dan Dapat Listrik Gratis

Sementara itu, Humas PLN Sulselrabar, Eko Wahyu yang dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020) menjelaskan, bahwa tagihan listrik ibu tersebut sudah benar adanya.

Di mana tagihan listrik itu tertumpuk, akibat terjadi salah pencatatan selama dua tahun terakhir.

Tagihan listrik ibu itu sudah benar Rp 19 jutaan, karena adanya Kwh yang belum tertagih pada bulan-bulan sebelumnya. Selama dua tahun terakhir, ibu itu membayar murah tagihan listriknya karena terjadi salah pencatatan oleh petugas,” jelas Eko. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Regional
Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Regional
Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Regional
Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Regional
Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki 'Pantura 4'

Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki "Pantura 4"

Regional
Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Regional
HGN Ke-78, Pj Gubernur Sumut: Fokus Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif dan Menyenangkan

HGN Ke-78, Pj Gubernur Sumut: Fokus Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif dan Menyenangkan

Regional
Mas Dhito Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Kediri

Mas Dhito Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Kediri

Regional
1 Guru dan 2 Tenaga Pendidik Kabupaten HST Terima Penghargaan dari Presiden Joko Widodo

1 Guru dan 2 Tenaga Pendidik Kabupaten HST Terima Penghargaan dari Presiden Joko Widodo

Regional
Catatan Prestasi Kota Tangsel yang Kini Merayakan HUT Ke-15

Catatan Prestasi Kota Tangsel yang Kini Merayakan HUT Ke-15

Regional
Berhasil Turunkan Kasus Stunting, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan People of The Year 2023

Berhasil Turunkan Kasus Stunting, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan People of The Year 2023

Regional
Wakil Bupati Kolaka Timur akan Dilantik Menjadi Bupati Definitif

Wakil Bupati Kolaka Timur akan Dilantik Menjadi Bupati Definitif

Regional
Mengenal Ragam Tradisi Bangka Belitung, dari Kuliner hingga Berpantun

Mengenal Ragam Tradisi Bangka Belitung, dari Kuliner hingga Berpantun

Regional
 Digelar Lebih Menarik, Pj Gubernur Sumut Harap Grand Final APRC 2023 Sedot Banyak Wisatawan

Digelar Lebih Menarik, Pj Gubernur Sumut Harap Grand Final APRC 2023 Sedot Banyak Wisatawan

Regional
Upaya Pemkot Semarang Antisipasi Banjir, Keruk Sedimen hingga Siapkan 11 Pompa

Upaya Pemkot Semarang Antisipasi Banjir, Keruk Sedimen hingga Siapkan 11 Pompa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com