Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Pemerintah Aceh Utara Menunggak Listrik Rp 1,2 Miliar, Ini Kata Sekda

Kompas.com - 07/08/2020, 15:43 WIB
Masriadi ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


ACEH UTARA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memastikan akan membayar seluruh tagihan listrik di kantor pemerintah, termasuk Kantor Bupati Aceh Utara.

Beban tagihan listrik akan dibayar dengan uang dalam anggaran APBD perubahan 2020.

Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Aceh Utara Risawan Bentara menyebutkan, pada akhir Juni 2020 telah digelar rapat dengan manajemen PT PLN Persero Lhokseumawe.

Baca juga: Diyakini dari Kerajaan Siluman, Kepala Buaya Raksasa Dipotong

“Di rapat itu sudah kami tegaskan komitmen membayar. Pasti kami bayar. Jika tak cukup uang dalam APBD Perubahan 2020, maka kita bayar dalam APBD 2021. Pasti kami bayar,” kata Risawan dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020).

Risawan mengakui bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menunggak listrik dalam beberapa bulan terakhir, yang nilainya sebesar Rp 1,2 miliar.

“Kita sudah prediksi tunggakan listrik itu. Maka bulan Juni sudah kita gelar rapat. Sudah ada kesepakatannya dengan PLN itu,” kata dia.

Baca juga: Kantor Bupati, Rumah Sakit hingga Kantor Dinas di Aceh Utara Tunggak Listrik PLN hingga Rp 1,2 Miliar

Risawan mengakui bahwa listrik sangat vital dan harus dibayar sebagai kewajiban konsumen.

Namun, dia meminta waktu untuk pelunasan tagihan, karena mekanisme anggaran negara.

“Kita berharap pihak PLN bisa memberikan kelonggaran waktu untuk kita melunasinya," kata dia.

Adapun tunggakan dan tagihan tersebut antara lain pada Kantor Bupati Aceh Utara di Lhokseumawe, Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Rumah Sakit Pratama di Alue Muden Kecamatan Lhoksukon dan Gudang Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan.

Kemudian, Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Aceh Utara, dan Kantor IPLT DLHK Aceh Utara.

Mengenai tunggakan itu, PT PLN Lhokseumawe memberi kuasa khusus pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk menagih tunggakan listrik tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com