Salin Artikel

Tagihan Listrik Rp 19 Juta, YLKI: PLN Jangan Limpahkan Kesalahan Pencatatan pada Konsumen

MAKASSAR, KOMPAS.com – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Selatan,Judi Rahadjo menilai PLN tidak boleh melimpahkan kesalahan pencatatan meteran listrik kepada konsumen hingga harus membayar Rp 19 jutaan.

“Tidak bisa dong, kesalahan dilimpahkan kepada konsumen. Mekanismenya kan ada pada PLN. Kesalahan itu bukan pada ibu selaku konsumen, tetapi pihak PLN sendiri. Ibu itu kan membayar setiap bulan dan rutin melakukan pembayaran,” kata Judi ketika dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).

Judi menilai, ibu dengan nama akun Twitter @ummudaardaa yang memposting tagihan listrinya hingga mencapai Rp 19.675.707 itu tentu mempunyai bukti-bukti pembayaran bulan-bulan sebelumnya. Dari situlah, permasalahan ini perlu diluruskan.

“Saya pikir, konsumen tidak bisa disalahkan karena ini soal pencatatan hingga terjadi kekeliruan dan sebagainya. Tidak mungkin terjadi lonjakan seperti itu. Kalau mau bukti, gampang sekali dilihat berapa watt konsumsinya ibu itu. Tapi Kalau golongan daya 900 watt, saya rasa tidak mungkinlah tagihannya seperti itu Rp 19 jutaan,” tuturnya.

Judi mengatakan, perlunya tradisi konsumen melakukan pencatatan meteran listrik di rumahnya sendiri. Kalaupun terjadi lonjakan pembayaran, harus dipertanyakan kepada pihak PLN.

“Apakah datanya ini valid atau tidak?,” jelasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, seorang warga Kota Makassar dengan nama akun twitternya ummudaardaa memposting tagihannya listriknya hingga mencapai Rp 19.675.707.

Ibu ini pun memprotes pihak PLN dan mengunggah tagihan listrik di rumahnya.

Sementara itu, Humas PLN Sulselrabar, Eko Wahyu yang dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020) menjelaskan, bahwa tagihan listrik ibu tersebut sudah benar adanya.

Di mana tagihan listrik itu tertumpuk, akibat terjadi salah pencatatan selama dua tahun terakhir.

“Tagihan listrik ibu itu sudah benar Rp 19 jutaan, karena adanya Kwh yang belum tertagih pada bulan-bulan sebelumnya. Selama dua tahun terakhir, ibu itu membayar murah tagihan listriknya karena terjadi salah pencatatan oleh petugas,” jelas Eko. 

https://regional.kompas.com/read/2020/08/07/18545121/tagihan-listrik-rp-19-juta-ylki-pln-jangan-limpahkan-kesalahan-pencatatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke