LAMPUNG, KOMPAS.com – Mantan anggota DPRD Lampung Timur, KH (40) dan istrinya FR (29) ditangkap oleh Polresta Bandar Lampung.
Suami istri warga Sekampung Udik, Lampung Timur, itu diduga membawa kabur uang pembelian mobil bekas.
Menurut polisi, pasangan suami istri ini diduga sebagai sindikat penipuan berkedok jual beli mobil bekas.
Baca juga: Calon Mempelai Pria Bunuh Diri, Firasat Buruk hingga Dihujat di Medsos
“Diduga keduanya termasuk sindikat, karena tindak pidana ini telah terjadi sejak 2019 lalu. Diduga masih banyak korban-korban lain yang belum melapor,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020).
Menurut Yan Budi, kasus yang diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung adalah penipuan jual beli mobil bekas dengan barang bukti berupa lima unit mobil.
Kelima unit mobil itu yakni, Toyota Fortuner, Daihatsu Terrios, Toyota Avanza dan Toyota Kijang Innova.
“Satu unit kendaraan lain, yakni Fortuner hitam masih dalam pencarian,” kata Yan Budi.
Baca juga: Diyakini dari Kerajaan Siluman, Kepala Buaya Raksasa Dipotong
Yan Budi menjelaskan, modus penipuan itu yakni bekerja sama dengan salah satu dealer mobil bekas di Bandar Lampung untuk jual beli.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.