Pasutri ini mengambil mobil bekas di dealer tersebut untuk dijual kembali di sejumlah kabupaten di Lampung.
Namun dengan catatan hasil penjualan disetorkan ke dealer.
Status KH yang merupakan anggota DPRD Lampung Timur periode 2014 – 2019 memuluskan kerja sama tersebut.
“Modalnya kepercayaan, terlebih status tersangka KH adalah mantan anggota Dewan, sehingga pihak dealer percaya,” kata Yan Budi.
Pada Februari hingga Juni 2019, pasutri itu mengambil lima unit mobil.
Namun, mereka hanya menyetorkan uang muka saja.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, beberapa pembeli mengaku sudah membayarkan lunas mobil bekas yang dijual oleh kedua tersangka, baik itu secara tunai maupun angsuran.
“Tapi, kedua tersangka hanya memberikan uang muka saja kepada pihak dealer,” kata Yan Budi.
Adapun total kerugian dealer lebih dari Rp 900 juta.
“Kami tetapkan tersangka dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP,” kata Yan Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.