Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terduga Pelaku Fetish Kain Jarik Ditangkap di Rumah Pamannya di Kapuas, Kalteng

Kompas.com - 07/08/2020, 17:26 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - G, terduga pelaku fetish kain jarik ditangkap polisi di rumah pamannya di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020) sore.

"Dia (G) ditangkap tim gabungan dengan pendekatan persuasif saat berada di rumah pamannya di Kapuas," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020) siang.

Menurutnya, G sudah pulang kampung ke Kapuas sejak akhir Maret 2020.

"Saat pandemi Covid-19 dan tidak ada kegiatan perkuliahan di kampus, G pulang kampung," jelas mantan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya ini.

Baca juga: Terduga Pelaku Fetish Kain Jarik Ditangkap di Kapuas, Polisi: Sudah di Surabaya

Di kartu identitas G, tercatat beralamat di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

"Kami sempat mencari ke alamat tersebut, tetapu tidak ditemukan," ujarnya.

Jumat pagi, G diterbangkan ke Surabaya setelah menjalani rapid test di RSUD Kapuas dngan hasil non-reaktif.

Sebelumnya diberitakan, sebuah utas tautan berisi curhat seorang mahasiswa viral di media sosial Twitter sejak Kamis (30/7/2020). Pemilik akun mengaku korban predator "Fetish Kain Jarik" oleh seorang mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya (Unair) berinisial G.

Baca juga: Penangkapan Terduga Pelaku Fetish Kain Jarik sampai Harus Libatkan 2 Polda dan 2 Polres

Peristiwa itu terjadi saat korban menjadi peserta mahasiswa baru. Korban dan pelaku berkuliah di kampus yang berbeda.

 

G tiba-tiba mem-follow akun Instagram korban dan dari situ keduanya intens berkomunikasi.

G meminta korban bersedia dibungkus dengan kain jarik selama tiga jam layaknya jenazah manusia yang meninggal dunia.

G beralasan hal itu untuk riset. Terkait kejadian itu, Universitas Airlangga ( Unair) Surabaya memutuskan untuk mengeluarkan G dari kampus.

Ketua Pusat Informasi dan Humas Unair Suko Widodo mengatakan, keputusan itu diambil setelah komite etik kampus menilai G melanggar etik dan mencoreng nama baik Unair.

Tindakan G, menurut Suko, dianggap mencoreng nama baik Unair sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com