KOMPAS.com - Upaya penangkapan buronan narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Sumatera Utara, pada Rabu (5/8/2020), digagalkan oleh warga.
Polisi menduga, warga yang menghalangi-halangi petugas dalam penangkapan itu masih ada hubungan keluarga.
“Diduga ada hubungan keluarga. Jadi di sekitar TKP itu, informasi yang kami dapat, mereka itu keluarga semua, saudara. Namun nanti hubungan saudaranya sejauh mana akan kita dalami dulu,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Firdaus saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).
Akibatnya, buronan kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap, berhasil melarikan diri. Sementara mobil milik petugas BNNK dirusak dan digulingkan warga.
Pasca-peristiwa itu, polisi mengamankan dua orang warga yang diduga menjadi provokasi dalam upaya penangkapan tersebut.
Kedua orang itu yakni seorang kepala dusun dan seorang warga.