Pelaku kemudian melarikan diri dengan memanjat pohon kelapa.
Polisi datang dan menangkap pelaku yang sebelumnya berada di atas pohon selama berjam-jam.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana mengatakan, saat diperiksa Andreas mengaku membunuh kedua anaknya karena tidak sanggup membiayai hidup mereka.
Selain itu, pelaku juga mengaku stres karena ditinggal istri merantau ke luar negeri.
"Motif ekonomi dan kebutuhan hidup jadi alasan tersangka membunuh kedua anaknya," ungkap Wayan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (6/8/2020) petang.
Tersangka dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka juga disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.