Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mampu Biayai Hidup, Andreas Rencanakan Pembunuhan 2 Anak Balitanya

Kompas.com - 06/08/2020, 18:33 WIB
David Oliver Purba

Editor

KUPANG, KOMPAS.com - Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, Andreas Pati (23) warga asal Flores Timur, NTT, telah merencanakan pembunuhan dua anak balitanya, BO (3) dan BD (2).
Andreas kemudian menyiapkan pisau yang akan digunakan untuk membunuh kedua korban.

Pembunuhan dilakukan pada Selasa (4/8/2020) malam.

Baca juga: Ayah Bunuh 2 Anak Balitanya karena Tak Sanggup Tanggung Biaya Hidup

Namun, aksi itu diketahui ibu dan adik kandung tersangka, Yuliana Ose Doni (52) dan Hendrikus Boli Ola (20).

Saat itu, Yuliana baru pulang dari kebun dan curiga melihat pintu dan jendela rumahnya dalam keadaan tertutup.

Baca juga: Seorang Ayah Bunuh 2 Anaknya yang Masih Balita, Bawa Parang Sembunyi di Atas Pohon Kelapa

Yuliana kemudian mengintip dari lubang jendela dan ia kaget melihat pelaku sedang membunuh kedua anaknya.

Yuliana kemudian memanggil anaknya yang lain, Hendrikus, serta berteriak memanggil tetangga sekitar.

Kemudian tetangga dan adik pelaku datang dan mendobrak pintu, tapi tidak terbuka.

Panik, pelaku membuka pintu kemudian mengejar ibu dan adiknya. Namun, keduanya berhasil selamat.

 

Pelaku kemudian melarikan diri dengan memanjat pohon kelapa.

Polisi datang dan menangkap pelaku yang sebelumnya berada di atas pohon selama berjam-jam.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana mengatakan, saat diperiksa Andreas mengaku membunuh kedua anaknya karena tidak sanggup membiayai hidup mereka.

Selain itu, pelaku juga mengaku stres karena ditinggal istri merantau ke luar negeri.

"Motif ekonomi dan kebutuhan hidup jadi alasan tersangka membunuh kedua anaknya," ungkap Wayan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (6/8/2020) petang.

Tersangka dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka juga disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com