Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx Tetap Kritik Rapid Test Covid-19 Sebagai Syarat Layanan Medis, Ini Alasannya

Kompas.com - 06/08/2020, 18:22 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx mengaku tak akan berhenti mengkritik penanganan Covid-19, khususnya tentang rapid test.

Meski, Jerinx telah dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ke Polda Bali terkait unggahannya yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Baca juga: Unggahan Soal Kacung WHO Buat IDI Meradang, Jerinx Sebut Tak Jera, Ini Alasannya

"Tidak, selama ini untuk kepentingan umum saya rasa hak untuk bersuara," kata Jerinx di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).

Jerinx mengaku, kritik yang disuarakan di media sosialnya bukan untuk kepentingan pribadi. Ia mengaku mewakili suara ratusan masyarakat.

"Saya mewakili suara banyak sekali ratusan masyarakat terutama selaku masyarakat menengah ke bawah. Jadi selama ketidakadilan itu terjadi ya saya akan terus memperbaiki dengan apa yang saya punya," kata dia.

Jerinx meminta pemerintah segera mencabut rapid test Covid-19 sebagai syarat layanan kesehatan. Sebab, rapid test dinilai tak akurat.

Menurutnya, tingkat akurasi yang rendah membuat rapid test tak layak menjadi syarat pelayanan kesehatan.

"Dan ahli-ahli juga sudah menyatakan kalau rapid test tidak layak dijadikan acuan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan ke Polda Bali oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerinx.

"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagram-nya dia," kata Syamsi saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Ia mengatakan, unggahan yang dilaporkan salah satunya yakni menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.

Baca juga: Upayakan Mediasi Terkait Kasus Kacung WHO, Jerinx: Semua Bisa Diomongin

Adapun kalimat yang dimaksud yakni, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."

Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com